Derita Pasien BPJS Belum Berakhir

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Nasib pasien BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu tetap menderita. Walau sudah mendapat rujukan dari Faskes 1 atau Puskesmas, pihak rumah sakit (RS) yang menerima rujukan belum tentu segera merespon untuk segera ditangani apalagi diambil tindakan medis terhadap semua pasien skala sakit ringan hingga sakit berat. Alasan klasik pihak RS adalah kondisi kamar rawat inap penuh.

Bacaan Lainnya

Umumnya pasien yang sulit mendapat akses rawat inap ini tentu saja adalah masyarakat miskin peserta BPJS kelas 3 yang mencapai 70 persen atau sekitar 178,5 juta orang, termasuk 96,7 juta orang peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk naik kelas. Selama penyakitnya tidak termasuk kelompok emergensi/gawat darurat (yang bisa didahulukan rawat inapnya melalui UGD), mereka harus bersabar menanti panggilan untuk bisa dirawat inap guna penanganan penyakitnya.

Nah, lucunya ada pasien BPJS mandiri (bukan kategori PBI) pun mendapat akses sulit rawat inap di rumah sakit rujukan. Contohnya, ada pasien penderita batu empedu yang sudah sering kumat sakitnya, bahkan pernah 2 kali datang ke UGD RS M di Bekasi Timur, sampai sekarang belum mendapatkan akses rawat inap dengan dalih kondisi kamar di rumah sakit itu sekarang penuh.

Lamanya waktu menunggu ini, meski tidak membahayakan jiwa, pada pasien batu empedu jelas menurunkan kapasitas kerjanya liver, dan tubuh pasien sudah mulai berwarna kuning. Apabila ternyata dampak penyakitnya menyebar ke organ tubuh lain, atau sebelum dipanggil oleh RS lebih dulu dipanggil Tuhan alias meninggal. Siapa yang bertanggung jawab?

Menurut data BPJS Kesehatan, per 1 Mei 2023, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN mencapai 254,9 juta orang atau lebih dari 90 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, termasuk 96,7 juta penduduk miskin yang iurannya dibayar pemerintah lewat APBN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020, iuran kepesertaan BPJS hingga kini masih berlaku kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Pembagian kelas ini untuk kelas rawat inap tanpa membedakan layanan medisnya.

Problematika dan keluhan utama masyarakat peserta BPJS adalah sulitnya akses dan lamanya antrean untuk masuk rawat inap ke RS rujukan, baik di RSUD maupun di RS swasta seperti RS M di Bekasi Timur itu.

Kondisi seperti itu juga terjadi untuk hampir semua bidang spesialis lain, dan pasti juga menggambarkan layanan di hampir semua RS vertikal dan RS rujukan lainnya. Apakah panjangnya antrean atau sulitnya akses rawat inap ini disebabkan kurangnya jumlah dokter spesialis? Jawabnya adalah tidak sama sekali. Sulitnya akses dan panjangnya antrean rawat inap ini karena ketersediaan tempat tidur RS dan kapasitas kamar bedah/ruang operasi yang terbatas di RS rujukan.

Akibat sulitnya akses rawat inap ini membuat sebagian peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang kelas 1 dan yang mempunyai cukup dukungan finansial, akhirnya memilih masuk rawat inap sebagai pasien umum yang harus membayar sendiri, atau naik kelas ke ruang VIP dengan konsekuensi membayar biaya tambahan. Lantas bagaimana bagi peserta BPJS kelas 2 dan 3 mandiri yang penghasilan keluarganya terbatas?

Yang menjadi pertanyaan, Apakah para dokter spesialis bedah maupun spesialis lainnya di RS swasta itu beban kerjanya sudah maksimal? Jawabnya tentu saja belum sehingga sesungguhnya terbuka kesempatan untuk memanfaatkan ilmu dan keahlian mereka guna bisa mengatasi persoalan sulitnya akses dan panjangnya antrean rawat inap peserta BPJS ini.

Oleh karena itu, bagi RS rujukan milik pemerintah maupun swasta, solusi mengatasi panjangnya antrean rawat inap ini mestinya adalah dengan menambah jumlah tempat tidur dan meningkatkan jumlah serta kapasitas kamar bedah, bukan dengan menambah jumlah dokter spesialis/ subspesialis. Problem di banyak RS swasta juga kekurangan tempat tidur rawat inap dan kamar bedah, sehingga tetap memperparah kondisi antrean yang seharusnya segera dapat ditangani dengan cepat.

Menurut undang-undang, para spesialis/subspesialis ini diperbolehkan memiliki tiga surat izin praktik (SIP) untuk bisa berpraktik di tiga tempat. Mengizinkan para spesialis dan subspesialis yang dimiliki RS vertikal untuk bisa membantu menolong pasien di RS swasta sehingga bisa mengurangi persoalan panjangnya antrean rawat inap ini, jika RS swasta itu kekurangan dokter spesialis/subspesialis.

Ada baiknya Kementerian Kesehatan cq Ditjen Pelayanan Medik membuat standar aturan berapa besar perbandingan antara ketersediaan kamar rawat inap bagi pasien dan pasien BPJS, misalnya setiap RS rujukan baik pemerintah maupun swasta sudah saatnya memiliki rasio perbandingan ketersediaan kamar rawat inap tersebut sehingga dapat dipantau secara digital di mata publik, kondisi riil kamar rawat inap yang tersedia setiap saat bagi pasien umum dan pasien BPJS. Ini sekaligus merupakan perwujudan Good Corporate Governance di bidang pelayanan kesehatan.  (daus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *