Tambang Timah Dikuasai Mafia?

Tambang timah.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Belakangan ini tersiar kabar terbongkarnya permainan bisnis tambang timah yang menjadi trending topic di media sosial.Menariknya, para  pengusaha pemain tambang tersebut umumnya tercatat sebagai crazy rich yang sebelumnya menjadi idola anak muda di negeri ini.

Bacaan Lainnya

Syahdan, ibarat petir di siang bolong. Kejaksaan Agung berhasil membongkar kasus tersebut, dan hingga saat ini sudah memeriksa 172 orang saksi dalam kasus terkait tambang timah yang awalnya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk di antaranya dua petinggi PT RBT, yaitu Suparta (dirut) dan Reza Andriansyah (dirbang).

Terbaru, seorang tersangka lainnya juga dikaitkan dengan PT RBT yaitu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang disebut-sebut memiliki saham pada perusahaan tersebut. Konon, Harvey disebut menjadi perwakilan RBT saat berkomunikasi dengan dirut PT Timah Tbk saat itu, Riza Pahlevi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey dalam komunikasi tersebut diduga meminta PT Timah mengakomodir kegiatan tambang ilegal di IUP perusahaan tersebut. Keduanya kemudian dikabarkan akan membalut kegiatan tambang liar tersebut dengan seolah kegiatan perjanjian sewa menyewa alat peleburan timah.

Harvey selanjutnya disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan smelter untuk membungkus praktek korupsi tersebut. Sejumlah petinggi dan penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan smelter tersebut juga telah menjadi tersangka.

Namun, Kejaksaan Agung hingga Selasa (2/4) belum menetapkan RB, pengusaha “bos” dari Harvey, sebagai tersangka. Meski pemeriksaan memakan waktu lebih dari 12 jam, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”

Tersangka lainnya dari CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) adalah HT (dirut), KY (komisaris), T (benefit ownership), dan AA (manager operasional tambang). Sementara tersangka dari PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) adalah SG (komisaris), dan MBG (direktur). Selain itu ada juga Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) RI dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) R.

Dugaan awal, fee untuk Harvey dari para perusahaan smelter tersebut kemudian disamarkan menjadi kegiatan CSR. Dana tersebut dialirkan kepada Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, yang juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah sumber menyebutkan, konon Harvey merupakan seorang pengusaha batu bara. Ia disebut-sebut menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung yang tidak lain merupakan kampung halaman sang istri.

Perusahaan yang bernama PT Multi Harapan Utama, Harvey duduk sebagai presiden komisaris di perusahaan tersebut. Ia juga juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara lainnya. Sebut saja PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Nah, saat kasus korupsi tersebut terbongkar ke publik, stigma bahwa untuk sesorang dapat kaya raya harus kerja keras, dengan mudah terbantahkan. Namun cukup lewat jalan singkat, yaitu menjadi koruptor, Anda bisa langsung kaya raya. Tetapi Anda harus siap-siap mendekam di penjara setelah vonis hakim memutuskan Anda bersalah. (daus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *