Indonesiadaily.net – Saat puasa bibir terasa kering. Hal ini karena kita sedang alami dehidrasi lantaran cairan tubuh tidak terpenuhi. Untuk mengatasi hal tersebut tidak sedikit orang yang sikat gigi. Pada dasarnya sikat gigi tidak membatalkan puasa. Namun bagaimana jika dilakukan siang hari?
Dilansir dari NU Online, ada dua pendapat mengenai permasalahan tersebut. Sebagian menganjurkan, tapi sebagian yang lain menganggap sikat gigi siang hari adalah hal yang makruh.
Dalil yang menyatakan kebolehan sikat gigi saat siang hari berasal dari Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi. Ia sempat bertanya kepada ‘Ashim ihwal tentang hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa di pagi dan sore hari.
“Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari?
Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas.” (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).
Sejalan dengan itu, Syaikh Abdullah Ibn Baz mengatakan bahwa membersihkan gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa.
Meski begitu, orang yang melakukannya harus berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perut. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, maka hal itu juga dianggap tidak membatalkan puasa.
Kelompok yang memakruhkan sikat gigi siang hari saat berpuasa mengambil dalil dari hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya.” (HR al-Baihaqi).
Sependapat dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengungkap bahwa tidak ada yang salah dengan sikat gigi, asalkan hal itu dilakukan sebelum waktu dzuhur tiba.
“Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh,” katanya.
Perkara makruh, meski tidak membatalkan, tapi sebaiknya memang dihindari. Sebab, hal tersebut dapat menyebabkan berkurangnya pahala puasa atau bahkan membuat ibadah puasa yang dijalankan menjadi sia-sia.
Sikat gigi siang hari saat puasa memang boleh-boleh saja. Namun, alangkah lebih baiknya perkara ini dihindari karena adanya kekhawatiran akan merusak pahala puasa. Sebagai solusi, sikat gigi saat puasa sebaiknya dilakukan setelah sahur atau pagi hari saja. (*)






