Indonesiadaily.net – Selama 75 hari masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Depok mencatat ada 1.510 kegiatan. Kampanye terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Depok.
“Kegiatan kampanye baik tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan bentuk lainnya,” kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Depok Sulistio, Senin (12/2/2024).
Sulastio menerangkan, seluruh kegiatan kampanya itu digelar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan. Sejumlah laporan yang masuk adalah mengenai kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas.
“Proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok seperti satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas,” ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. bawaslu juga menerima temuan berupa dugaan politik uang di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Selanjutnya Bawaslu Kota Depok ambil alih proses dugaan pelanggaran politik uang ini untuk di register,” ungkapnya.
Mengenai penertiban alat peraga kampanye (APK) sudah dilakukan. Pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, DLHK, Dishub, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Dinkes, dan Panwascam. Ada 393 APK yang ditertibkan.
“APK yang ditertbkan 393 di sepanjang Jalan Margonda,” ucap Sulastio.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif kembali mengimbau kepada peserta pemilu untuk tertib aturan.
“Dengan hal money politik kita sudah sampaikan di bidang forum dan juga panwascam. Kemudian kita juga menghimbau mereka membuat imbauan kepada masyarakat, kepada peserta pemilu dan juga pres rilis di tiap-tiap kecamatan untuk tidak menggunakan money politik,” kata Arif. (*)






