
Indonesiadaily.net– Bawaslu Kota Depok dan tim gabungan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK ) di sepanjang Jalan Margonda, Rabu (24/1/2024).
“Satpol PP mendampingi Bawaslu Depok dalam kegiatan penertiban APK ,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin.
Sasaran APK yang dicopot kata Mohammad Thamrin yang melanggar kampanye yaitu dipasang di median jalan dan di pohon.
“Jalan Margonda ini termasuk titik dilarangnya memasang APK,” kata Thamrin.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan KPU Kota Depok ada tiga ruas jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
“Jalan Margonda, Juanda, dan Arif Rahman Hakim. Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK hal ini berdasarkan peraturan KPU Depok,” tuturnya.
Kegiatan penertiban APK sebelumnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan pemberitahuan kepada pengurus partai politik di Kota Depok.
Pemberitahuan itu untuk mencopot alat peraga kampanye yang dipasang untuk dicopot oleh mereka.
“Sudah dilakukan pemberitahuan oleh Bawaslu ke pengurus partai di Depok .
Surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu Depok hari ini Rabu kami mendampingi untuk pelaksanaan penertiban APK,” ucapnya.
Thamrin menambahkan tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, DLHK, dan Dishub Kota Depok.
Dirinya menjelaskan Satpol PP Kota Depok akan bergerak di seluruh titik pada tanggal 11 Februari 2024 pada masa tenang Pemilu.
“Kami (Satpol PP) sekarang ini mengikuti arahan Bawaslu. Kita juga akan melakukan penertiban secara serentak di tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. APK yang masih menempel di jalan umum kita copot,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari