Indonesiadaily.net – Polemik penolakan adanya kapel Bukit Cinere di kawasan Kelurahan Gandul, Kota Depok, ditanggapi oleh Wali Kota Mohammad Idris.
Menurut dia, ada kesalahan informasi datang ke masyarakat. Dirinya memastikan, kegiatan ibadah setiap umat beragama yang sesuai dengan prosedur dilindungi pemerintah.
Menurut dia, kapel tersebut belum memiliki izin. Karena itu, proses perizinan tengah dilakukan oleh pengurus kapel. Proses izin dilakukan selama dua pekan.
Selama proses izin ini, kegiatan keagamaan di kapel tersebut dilakukan secara daring. Idris meminta semua pihak menghormati proses izin ini. Termasuk juga kepada pihak Kapel untuk memastikan perizinan rampung dilakukan.
“Izinnya adalah soal fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi. Pemanfaatan ruko dalam hal ini untuk ibadah yang namanya kapel dan ini terbatas dua tahun. Persyaratannya bukan fungsi untuk apanya, tetapi fungsi gedungnya, fungsi standar ruko harus dilihat, ketika ruko digunakan untuk tempat ibadah. Standarnya ruko yang layak fungsi itu mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini layak fungsi,” papar Idris belum lama ini.
“Sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentu harus ada izin tertulis dari pemilik bangunan, jadi harus ada izin pemilik ruko untuk penggunaannya,” jelas dia.
“Lalu, ada rekomendasi permohonan ke kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis lurah,” jelas dia.
“Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi pasti menanyakan layak fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan, kalau sudah punya IMB pasti ada SLF-nya,” ungkap dia.
Selanjutnya, secara mekanisme, nantinya pelaporan tertulis kepada FKUB kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok disampaikan. Namun, surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kemenag Kota dan FKUB.(*)
Editor: Nur Komalasari






