Indonesiadaily.net – Mewakili ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka, Ketua LSM Kramat Yoyo Effendi merespon pernyataan kuasa hukum Universitas Islam Internasional Indonesia yang dinilai asal bicara.
Menurut Yoyo, jika yang dimaksud pihak-pihak tertentu yang ingin mendapat keuntungan dari uang ganti rugi atas pelaksanaan PSN UIII adalah para ahli waris pemilik tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, maka ia perlu menjelaskan kepada kuasa hukum UIII.
“Kami dan orang tua kami adalah penduduk asli Depok yang lahir, besar, beranak pinak di lokasi tanah tersebut secara turun temurun selama ratusan tahun lalu sejak sebelum berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yoyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/9/2023).
Sedangkan, lanjut Yoyo, kuasa hukum UIII atau Misrad baru ada di lokasi tanah tersebut paling lama sejak adanya pembangunan PSN UIII sekitar tahun 2018, dan dia ada di situ untuk mencari makan sebagai kuasa hukum UIII.
“Jadi, kami sarankan jangan asal bacot soal sejarah tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka kalau tidak mau mulutmu disobek malaikat,” geram Yoyo.
Kata dia, pihak ahli waris memiliki bukt-bukti yang sah dan valid mengenai keberadaan mereka sebagai penduduk kampung Bojong-Bojong Malaka yang telah mendiami, menguasai, mengelola, memanfaatkan dan mengusahakan lokasi tanah tersebut sesuai fungsi sosialnya dalam bentuk dokumen tertulis dan saksi-saksi hidup.
Yoyo melanjutkan, para ahli waris saat ini tidak menguasai fisik tanah tersebut karena memang sejak tahun 1965 sampai sekarang selalu dilarang untuk menguasai tanah milik mereka pihak-pihak yang ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut, yaitu pihak Departemen Penerangan atau RRI dan sekarang oleh pihak Kementerian Agama RI atau pihak UIII.
“Jadi, bukan salah kami tidak menguasai fisik tanah tersebut tetapi salah RRI dan Kemenag RI mengapa kami dilarang masuk dan mengelola kembali tanah kami tersebut,” papar Yoyo.
Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag kepada Kementerian ATR/BPN RI karena berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang valid.
“Kemudian sertifikat hak pakai yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah kami untuk PSN UIII itu terbukti hasil modus mafia tanah yang melibatkan para pejabat pemerintah di jajaran Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Kominfo, LPP RRI dan Kementerian Agama RI,” ucap Yoyo.
Menanggapi isu terkait sengketa lahan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Dia menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.
“Pertama, mereka mengharapkan ganti rugi. Sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan. Kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak diterima,” kata Misrad dikutip dari Sindonews.com.
Alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik. Sementara, girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.
“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi itu pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat. Bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak zaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” ujar Misrad. (*)






