Indonesiadaily.net – Sebanyak 637 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok dapat remisi umum di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang,” kata Karutan Depok Andi Gunawan di Depok, Kamis (17/8/2023).
Andi menjelaskan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.
“Persyaratan remisi paling utama berprilaku baik . Penilaian berprilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya,” katanya.
Selain itu ia melanjutkan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI.
“Lima orang WBP langsung bebas hari ini. Mereka warga Kota Depok,” jelasnya.
Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara.
“Ketika ditengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






