Terbukti Mencuri, ART Catherine Wilson Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Asisten rumah tangga artis Catherine Wilson divonis bersalah.(istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net- Riki Adiasza asisten Rumah Tangga atau ART Catherine Wilson hanya bisa tertunduk lemas usai divonis penjara 1 tahun 9 bulan karena terbukti bersalah melakukan pencurian di rumah artis tersebut. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebutkan terdakwa Riki Adiasza divonis bersalah karena terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika di rumah Catherine Wilson di kawasan Cinere, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan,” kata Hakim Divo Ardianto, Rabu (9/8/2023).

Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman mengaku menerima dengan keputusan hakim.

Muhamad mengatakan Riki Adiasza memang terbukti melakukan pencurian Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura. Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti.

“Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti,” katanya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika Catherine Wilson keluar rumah untuk waktu yang lama.

“Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban,” ujar AKP Elni Fitri.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *