Segini Jumlah Bacaleg di Depok yang Tidak Penuhi Syarat Pileg 2024

Komisioner KPU Depok saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPT Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Depok yang digelar di Kantor KPU Kota Depok Jl. Margonda Raya No.379, Kecamatan Beji, Depok, Rabu (21/6/2023). Foto : Humas KPU Depok

Indonesiadaily.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat mencatat ada 93 bakal calon legislatif atau bacaleg tidak penuhi syarat (TMS) ikut Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.

“Ada 93 orang Bacaleg di Depok dari sejumlah partai Politik status berkasnya TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Depok Fikri Tamau Minggu (6/8/2023).

Bacaan Lainnya

Fikri  menjelaskan puluhan bacaleg TMS tidak lolos tersebut karena tidak sesuainya dokumen yang diupload ke sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.

“Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan dan Bawaslu Kota Depok,” katanya.

Ia menambahkan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat ada  721 orang.

“Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 14 partai politik di Kota Depok ada 814 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 721 orang. Kemudian 93 orang TMS ,” pungkasnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *