Polsek Bojonggede Amankan Pengedar Narkoba, Segini Jumlahnya

Narkoba.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede pada Selasa (8/8/2023). Barang bukti yang diamankan anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede sebanyak 2,4 Kilogram sabu.

Bacaan Lainnya

Namun saat penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut salah satu anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede mengalami luka di kaki hingga kuku jempol harus dicabut.

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan penangkapan RB (37) dilakukan anggota saat dini hari tepatnya pukul 00.25 WIB di daerah Bojonggede dengan cara akan diselundupkan dengan disamarkan.

“Jadi pada saat akan transaksi anggota mendapat informasi di daerah tersebut suka ada transaksi narkoba. Anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat melakukan undercover saat datang pelaku dicurigai akan transaksi disergap dan diamankan,” ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Ia mengungkapkan anggota menyita sebuah bungkusan teh cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil timbangan bruto didapatkan barang bukti sabu seberat 2.458 gram atau 2,4 Kg lebih senilai sekitar 2,5 Milyar rencana akan diselundupkan pelaku berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Pada saat akan melakukan penangkapan Robinson mengatakan ada seorang anggota terluka saat mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.

“Seorang anggota opsnal reskrim kita terluka di bagian kaki kiri berdampak kuku jempol di kaki kecabut dan saat kejadian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan kondisinya sekarang sudah membaik,” ungkapnya.

Untuk itu anggota memberikan tindakan tegas terukur menghadiakan proyektil senjata api anggota di kaki hingga akhirnya dapat ditangkap.

“Keberhasilan anggota dalam pengungkapan peredaran narkoba, paling tidak bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Kedapatan Memiliki dan Menjual Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup penjara minimal 10 tahun penjara.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *