Tersangka Pencuri Kotak Amal di Depok, Roni Heriyadi Akan Disidangkan

Tersangka Pencurian Kotak Amal di Sawangan Depok saat diamankan. Foto : Istimewa

Indonesiadaily.net – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah, memberikan keterangan terkait penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Roni Heriyadi (39 tahun) dalam kasus tindak pidana pencurian. Keterangan ini diberikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Roni Heriyadi diduga melakukan tindak pencurian pada tanggal 30 April 2022 pukul 11.55 Wib  di dalam Masjid Jamie al-Imam yang terletak di perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok,” kata Arief, Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam perbuatannya, Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid  Jammie al-Imam Telaga Golf Sawangan yang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan.

“Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000,” papar Muhammad Arief Ubaidillah.

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan bahwa setelah melalui penelitian berkas perkara, jaksa peneliti telah menyimpulkan bahwa Roni Heriyadi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan Berkas perkara kasus ini ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan mencuri uang infak pemakaman Muslim perumahan Telaga Golf Sawangan.

“Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan Sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Penghargaan kepada tim jaksa peneliti yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan,” kata Muhammad Arief Ubaidillah.

Mengakhiri keterangannya dengan memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *