Indonesiadaily.net – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad mengatakan tiap orang wajib mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan sampah di Jawa Barat kepada warga di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Sabtu (17/6/2023).
Ia menjabarkan pengurangan timbulan sampah dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.
“Kemudian mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk atau kemasan yang sudah digunakan,” kata Hasbullah.
Selanjutnya terkait penanganan sampah dilakukan melalui menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, sampah, pemindahan dan pengangkutan sampah.
“Selanjutnya, pemilahan sampah berdasarkan sifatnya, pengumpulan sampah dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan,” katanya.
Hasbullah menegaskan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial atau fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
TPS 3R harus memenuhi syarat tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah paling sedikit 5 jenis sampah, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasinya mudah diakses.
“Selain itu tidak mencemari lingkungan dan memiliki jadual pengumpulan dan pengangkutan,” ucap Hasbullah. (*)






