Indonesiadaily.net – Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman terhadap pelaku eksploitasi anak di bawah umur berupa pidana penjara selama dua tahun.
Hakim dalam amar putusan, sependapat dengan jaksa penuntut umum kalau terdakwa RH (26) terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikarenakan selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” kata Ultry saat pembacaan putusan, Rabu 14 Juni 2023.
Menimbang, berawal pada Minggu, 11 Desember 2022, Saksi Hardian Yunas, Anggota Kepolisian Polres Metro Kota Depok, mendapatkan informasi telah terjadi eksploitasi anak dibawah umur di Kost Griya Pasadena Jalan Pondok Hijau Nomor 2 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimangis, Kota Depok,
Kemudian pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib, saksi berangkat dari kantor atas perintah atasan untuk menyamar dan memastikan ada atau tidaknya eksploitasi anak dibawah umur.
Sesampainya di lokasi, saksi melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat melalui Angga (DPO) yang berperan sebagai Joki/Admin yang dipekerjakan oleh RH.
RH mempekerjakan Anak Saksi NP untuk melayani tamu yang menyewa jasa prostitusi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 300 Ribu.
Atas perintah RH, Angga (DPO) mengarahkan saksi Hardian Yunas melalui aplikasi MiChat untuk masuk ke kamar yang sudah ditentukan di kamar Nomor 27.
RH juga menyuruh Anak Saksi NP untuk menunggu di kamar tersebut.
Setelah saksi Hardian Yunas masuk ke kamar, RH menunggu di depan kamar yang disewanya kamar Nomor 28 untuk menunggu.
Saksi Hardian Yunas selanjutnya melakukan pembayaran, dengan cara mentransfer ke rekening BCA milik RH.
Ketika Anak Saksi NP mulai membuka bajunya, Saksi Hardian Yunas langsung memberitahu, bahwa dia adalah anggota Polisi Polres Metro Kota Depok.
Tak berselang lama datang beberapa rekan saksi yang mengamankan RH dan Anak Saksi NP, sedangkan Angga berhasil melarikan diri dengan memanjat pagar Kost Griya Pasadena.
“Terdakwa memperkerjakan tiga wanita, yaitu Anak saksi NP, saudari R, saudari C dan hanya Anak saksi NP yang tidak mempunyai KTP. Jasa prostitusi yang disediakan oleh terdakwa adalah full service,” tutur Ultry.
Peran RH, menyewa empat kamar untuk satu hari di Griya Pasadena diantaranya, kamar Nomor 27, 28, 31 dan 10.
Untuk memasarkan wanita dan mencari tamu, RH memperkerjakan empat Joki/Admin laki-laki, yaitu Fedi, Angga (DPO), Defi (DPO) dan Anton (DPO).
Anak Saksi NP baru pertama kali melakukan prostitusi dengan bayaran Rp 300 Ribu dengan perincian, untuk RH Rp 100 Ribu, sebesar Rp 50 Ribu untuk Joki/Admin dan Anak saksi NP mendapatkan bagian Rp 150 Ribu.
Dalam satu hari, setiap wanita bisa melayani tiga tamu, termasuk berhubungan badan.
“Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menyediakan jasa prostitusi digunakan untuk keperluan sehari-hari, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi,” ungkap Hakim.
Oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa satu unit handphone merek Vivo V21 RAM 8/128 warna Diamond IMEI 1: 861813059556450 IMEI 2: 861813059556443, uang tunai sejumlah Rp 750 Ribu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Untuk barang bukti berupa satu buah buku tabungan BCA atas nama Rahmat Hidayat Nomor Rekening 1831174566, satu buah kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260512029060900 dikembalikan kepada terrdakwa, dan terhadap Rekening koran buku tabungan BCA atas nama Rahmat Hidayat Nomor Rekening 1831174566 tetap terlampir dalam berkas perkara.
RH oleh Hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 100 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 13 Juni 2023, oleh kami, Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,” pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Lutfi Noor Rosida terhadap putusan mengatakan menerima, tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)



