DLHK Depok Larang Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan

Pemkot Depok Larang buang limbah hewan kurban.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk tidak membuang limbah hewan kurban sembarangan terutama ke badan air.

Bacaan Lainnya

“Membuang limbah kurban sembarangan praktik yang berbahaya bagi lingkungan. Limbah hewan kurban ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercema,” kata Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman di Depok, Selasa, (27/6/2023).

Abdul menyebut, badan air yang terdiri dari got, selokan, kali ataupun sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak tercemar limbah.

“Limbah (hewan kurban) tersebut dapat dikuburkan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Abra mengatakan berdasarkan surat edaran Wali Kota Depok terkait Idul Adha 1444 H.

Pihak panitia kurban harus menyediakan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan air bersih yang mencukupi.

“Limbah hewan dikumpulkan, didisinfeksi, lalu dimasukkan ke dalam karung. Kemudian menyediakan fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi,” ungkapnya.

Terkait pendistribusian daging hewan kurban Abra menambahkan panitia kurban harus menggunakan kemasan ramah lingkungan sebagai wadah daging dan jeroan.

“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” pungkas Abra.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *