Indonesiadaily.net – Retribusi biaya pemakaman milik Pemerintah Kota Depok direncanakan tidak lagi ada biaya.
Hal itu dikarenakan DPRD Kota Depok, Jawa Barat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaman yang nantinya tidak ada lagi biaya retribusi pemakaman.
“Raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok (masih digodok). Rancangan peraturan daerah ini turunan dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Anggota Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie, Senin (22/5/2023).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan raperda ini sudah dibahas dalam panitia khusus (Pansus).
Selain itu juga raperda ini juga masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (PP).
“Proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negari (Kemendagri), dan Kementrian Keuangan (Kemenkue),” tuturnya.
Penerapan peraturan daerah tersebut sambung Rienova Serry Donie diperkirakan akan diterapkan pada 2024 berlaku untuk pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
“Pelayanan tetap ada, retribusinya nol. Pelaksanaan di 2024, UUD sudah tapi PP belum,” kata Rienova Serry Donie.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok Dadan Rustandi mengatakan peraturan daerah tersebut sedang digodok oleh DPRD Depok.
Lalu Dadan Rustandi menambahkan raperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota Depok.
“Ya belum (diterapkan) masih digodok (raperdanya). Perda ini inisiatif pemerintah kota untuk mensejahterakan warganya,”tutupnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






