DPRD Depok Bahas Raperda Retribusi Pemakaman Gratis

Indonesiadaily.net – Wakil Ketua DPRD Depok, Jawa Barat Tajudin Tabri mengatakan DPRD Depok sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah dan direncanakan gratis retribusi.

“(Sudah dibahas di pansus) dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka,” kata Tajudin Tabri di sela-sela reses masa sidang ke II wilayah Kelurahan Meruyung, Minggu (21/5/2023).

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut kata politisi Partai Golkar dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda).

“Dalam waktu dekat ini, kan diminta pendapat dan pandangan masyarakat. (Diperkirakan) tahun 2024 sudah berlaku,” kata Tajudin Tabri.

Ia menjelaskan Raperda masih ini masih dalam tahapan penyelesaian. Di mana Raperda ini berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perintah dari UU No. 1 Tahun 2022 disitu banyak terkait pajak dan retribusi. Berlakunya tahun 2024 jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.

“Berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *