Indonesiadaily.net – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Depok H.M Hasbullah Rahmad mengatakan para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.
Sehingga, untuk memberikan perlindungan hukum bagi PMI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi jawa Barat.
“Agar Perda Perlindungan bagi PMI diketahui masyarakat, maka kami Anggota DPRD jawa Barat diberi amanah melalui Sosialisasi Perda (Sosper) untuk menyosialisasikannya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi jawa Barat,” kata Hasbullah.
Wakil rakyat dari Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Kota Bekasi) ini menjelaskan bahwa Perda tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran diterbitkan DPRD Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemerintah menerbitkan Perda ini untuk melindungi PMI dan calon PMI agar terhindar dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, juga korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ucap Hasbullah.
Ia menilai Perda tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat penting karena banyak warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri dan kerap mendapatkan permasalahan.
“Ketika ada WNI yang mendapatkan permasalahan saat bekerja di luar negeri, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan,” ucap Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan dalam Perda ini mengatur tentang perlindungan kepada pekerja, baik sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja, serta perlindungan setelah bekerja.
Selain itu, Perda ini juga mengatur pemerintah bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi.
“Juga mengatur perlindungan terhadap keluarga PMI, seperti anak-anaknya yang ditinggal, bagaimana pendidikannya dan sebagainya,” ucap Hasbullah. (*)






