Indonesiadaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan enam orang tersangka dalam proyek pembangunan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“Enam orang tersangka yang ditetapkan KPK adalah YM (Yana Mulyana, Walikota Bandung), DD (Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna),” kata Ghufron di Gedung KPK Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Ghufron mengungkapkan keenam tersangka ini akan dititipkan di tiga rutan yang berbeda selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkapnya.
Ghufron menyebutkan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 924 juta dalam berbagai bentuk pecahan mata uang, selain itu juga ada sepasang sepatu merk Louis Vuitton.
“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath, serta sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8,” ucapnya.
Terkait pasal yang ditetapkan, Ghufron menjelaskan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






