Bawaslu Depok Temukan 18 TPS Bisa Pengaruhi Partisipasi Pemilu

Bawaslu Depok saat melakukan koordinasi jelang Pemilu 2024. (Irwan Supriyadi/Indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah merampungkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menemukan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 4.399 pemilih terdampak pembangunan Tol Cijago.
Hal itu berpotensi mempengaruhi jumlah dan komposisi pemilih pada TPS di Kelurahan Limo dan Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menerangkan telah melakukan antisipasi dengan menugaskan Panwaslu Kecamatan Limo untuk melakukan pengawasan soal hal tersebut.

Ia menilai, KPU Kota Depok kurang cermat dalam melaksanakan proses Coklit. Sehingga, warga terdampak Tol Cijago luput dari proses Coklit tersebut.

“Dalam hal ini Bawaslu Kota Depok sejak awal masa coklit telah menugaskan Panwaslu Kecamatan Limo untuk melakukan pencermatan dan pengawasan ekstra serta melakukan pendataan terkait wilayah dan jumlah warga yang terdampak pembangunan tol. Hingga sampai saat ini, masih ada sekitar 900 orang yang masih ditelusuri datanya,” ungkap Dede Selamet Permana, Sabtu (25/03/2023).

Dede Selamet Permana menerangkan, Bawaslu Kota Depok telah memanggil KPU Kota Depok untuk melakukan kordinasi dan konfirmasi terkait proses Coklit. Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Depok menyoroti sejumlah hal.

Contohnya, KPU Kota Depok berencana mendirikan TPS di Lokasi Khusus (Loksus) Rutan Kelas I Depok tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada Bawaslu Kota Depok.

Bahkan, KPU Kota Depok telah melakukan roadshow ke institusi yang berpotensi dibuatkan TPS khusus. Misalnya, kampus UI (6 TPS), RS UI (2 TPS), Ponpes Qotrunnada (2 TPS), Rutan Depok (6 TPS), total 16 TPS Khusus.

“Bawaslu menyayangkan langkah KPU yang kurang informatif terkait itu. KPU Kota Depok juga menyampaikan bahwa telah memerintahkan jajaran PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan institusi di wilayahnya yang berpotensi untuk dibentuknya TPS Khusus. Namun tidak memberikan informasi lebih lanjut di wilayah mana saja yang sudah melaksanakan instruksi tersebut dan memberikan laporan balik,” keluh Dede.

Berdasarkan laporan Panwascam di Kota Depok, kata Dede, tidak sedikit warga ataupun pemilih yang mengeluhkan mapping TPS. Dalam Pemilu mendatang, bisa saja pemilih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) mencoblos di beda TPS.

Menurutnya, KPU Kota Depok menjelaskan hal tersebut akibat dari instruksi KPU RI untuk melakukan rekstrukturisasi TPS dan melakukan mapping secara de jure.

Namun, jajaran KPU dapat saja mengabaikan pertimbangan geografis dalam penyusunan TPS sepanjang jarak dari rumah ke TPS tidak terlalu jauh.

“Pada praktiknya, seperti pada contoh kasus di TPS 113 Kelurahan Rangkapan Jaya, pemilih harus memutari Situ Asih jika hendak memberikan suara karena lokasi TPS nya berada di seberang situ atau danau. Begitu pula dengan wilayah lain, ada yang harus memutari pagar komplek, menyeberang jalan tol, dan sebagainya,” bebernya.

Soal Pantarlih, sebut Dede, Bawaslu Kota Depok menemukan dari 5.558 Pantarlih, hanya 526 diantaranya yang sudah menyampaikan hasil Coklit kepada PPS.
Bahkan, pihaknya juga mendapati sejumlah petugas Pantarlih yang dianggap tidak patuh terhadap prosedur.
Misalnya, tidak menggunakan atribut, menempel satu stiker untuk lebih dari 1 KK, menitipkan tanda terima dan stiker coklit kepada ketua RT.

“Serta ada 4.225 pemilih yang tidak ditemui secara langsung oleh Pantarlih sebagaimana amanat Pasal 19 PKPU No.7 Th.2023. Selain itu, juga terjadi gap komunikasi dari KPU Kota Depok – PPK – PPS – Pantarlih yang mengakibatkan kinerja pantarlih tidak sesuai arahan dan regulasi serta masih jauh dari target 100 persen. Sehingga beresiko pada tidak tercapainya target coklit dan hilangnya kontrol kinerja internal jajaran badan achoc KPU dalam pelaksanaan coklit,” ungkap Dede.

Lebih lanjut, ia menjelaskan aplikasi e-coklit dan Rekap Manual berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat) dan uji petik (sampling) didapati aplikasi e-coklit memiliki banyak persoalan dalam penggunaannya seperti gagal login, loading data yang lambat, masalah sinkronisasi data, kompatibilitas perangkat, dan lain-lain.

Bahkan, KPU Kota Depok tidak memiliki akun e-coklit dan belum pernah melakukan pengecekan aplikasi e-coklit, akun e-coklit hanya dimiliki seorang staf sekretariat yang bertindak sebagai admin.

“Sehingga bisa dikatakan KPU Kota Depok tidak memiliki akses terhadap e-coklit.Terkait hal tersebut KPU Kota Depok menyatakan akan melakukan rekap hasil coklit secara manual,” pungkasnya.

 

Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *