Agnes jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.  Foto : Aulia Syahramadhan/indonesiadaily.net

Indonesiadaily.net – Agnes alias AG resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora setelah Mario Dandy dan Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

“AG yang semula berstatus sebagai anak yang menghadapi hukum, kini telah berubah menjadi anak yang terlibat konflik dengan hukum atau dengan kata lain telah menjadi pelaku,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kenaikan status AG sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengungkapkan beberapa fakta baru, seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain dan disesuaikan dengan chat WA terbaru, semua peranannya di situ (terungkap).

Agnes pun dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak,” ucapnya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, kata Kombes Hengky, pihaknya telah mengontruksikan pasal yang baru.

“Mario Dandy dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” imbuh Hengki.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. (*)

Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *