Indonesiadaily.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis lima kota terkotor di Indonesia.
Jadi, tidak hanya menyembutkan kota dengan pengelolaan lingkungan terbaik dengan memberikan penghargaan kota adipura, tetapi KLHK juga memberikan penilaian terhadap kota terkotor.
Penilaian ini didasarkan pada kondisi sungai, jalan, air hingga tumpukan sampah.
Berikut adalah daftar 5 kota terkotor di Indonesia.
1. Medan
Kota Medan adalah kota yang terletak Provinsi Sumatera Utara. Dalam kategori kota metropolitan, Medan tergolong dalam kota terkotor di Indonesia.
Kebiasaan warga untuk membuang sampah sembarangan dan kurangnya saluran irigasi yang menyebabkan penumpukan sampah di Kota Medan.
2. Manado
Pada kategori kota besar, Manado menjadi kota berikutnya yang masuk dalam daftar terkotor. Manado masuk dalam daftar ini akibat pengelolaan sampah, limbah dan yang sangat buruk.
Akibatnya, kebersihan Kota Manado menjadi tercemar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan dalam aspek pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Manado mendapat nilai paling rendah.
3. Bandarlampung
Ibu kota Provinsi Lampung ini menjadi kota terkotor di Indonesia yang selanjutnya untuk kategori kota besar. Pada penilaian umum untuk penghargaan kota adipura, Bandar Lampung pun tidak memenuhi syarat minimal.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN sempat menolak pemberian predikat ini karena dirasa daerah yang dipimpinnya tidak pantas menyandang predikat kota terkotor. Hal ini karena dapat mencederai masyarakat.
4. Kupang
Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang mendapat predikat kota terkotor untuk kategori kota sedang. Belum adanya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya adalah masalah utama sejak dulu.
Hal ini pula lah yang membuat Kupang masuk dalam daftar kota terkotor di Indonesia.
5. Sorong
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Kota Sorong sebagai kota terkotor untuk kategori kota sedang. Dalam kurun waktu satu hari, sebanyak 15 kontainer sampah diproduksi di Kota Sorong.
Bahkan 30% dari total sampah itu adalah sampah plastik. Ditambah lagi akibat dari masih dilakukannya pembuangan terbuka serta belum dibuatnya kebijakan terkait pengelolaan sampah pabrik dan rumah tangga, Sorong memperoleh nilai yang jelek untuk Tempat Proses Akhir (TPA). (*)
Editor : Pebri Mulya






