Indonesiadaily.net – Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melayangkan surat audiensi kepada Polda Banten terkait proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus tambang emas ilegal di Lebak Banten.
“Hari ini kami melayangkan surat terhadap Polda Banten terkait penegakan hukum terhadap gurandil atau perusahaan tambang emas ilegal yang ditangkap 2021 silam,” ujar fungsionaris Badko HMI Banten Saeful Bahri, Selasa (3/1/2023).
Saeful menjelaskan, bahwa masih banyak tambang emas ilegal yang beroperasi sampai dengan saat ini.
“Kami datang karena masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi di wilayah hukum Polda Banten,” terangnya.
Sementara itu, Pengurus bidang PTKP BADKO HMI Banten Hadi Setiawan mengatakan, pihaknya melihat bahwa dengan masih banyaknya tambang emas yang beroperasi dan merusak ekosistem lingkungan, jelas sudah tidak mendengar instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo.
“Kami melihat masih banyak tambang emas ilegal yang beroperasi dan kami menilai Kapolda Banten tidak menjalankan amanah Presiden Indonesia Joko Widodo yang meminta agar penambang ilegal untuk di hukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi tambang emas ilegal yang beroprasi,” jelas Hadi.
“Akibatnya, selain menyebabkan kerugian negara, masyarakat luas juga terdampak banjir bandang karena hal itu. Oleh karenanya, untuk menjawabnya kami melayangkan surat sebagai bentuk ikhtiar dan mengukur kinerja Polda Banten yang di pimpin oleh Kombes Pol. Rudy Purnomo,” tegasnya.
Sementara itu dikutip dari laman cnbcindonesia.com, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, di Banten terdapat 49 pertambangan emas tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal. Pertambangan emas ilegal di Banten ini terutama terdapat di daerah Lebak.
Selain komoditas emas, tercatat setidaknya ada 120 tambang ilegal di Provinsi Banten. Selain 49 tambang emas ilegal, ada 22 tambang batu bara ilegal, juga di Lebak, dan 49 tambang non logam dan batuan tersebar di Lebak, Pandeglang, Serang, dan Cilegon.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






