Tilang Elektronik Berlaku Bagi Pelanggar Lalin di Tangerang

 

Indonesiadaily.net – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin).

Bacaan Lainnya

Untuk proses penilangan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di mobil patroli.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengungkapkan masyarakat agar selalu tertib ketika berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual,” ujar Dicky dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Pada Operasi Patuh 2022, kata Dicky, pihaknya akan menggunakan ETLE mobile untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, serta ia juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Tangsel akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas,” ungkapnya.

Dicky juga mengatakan bahwa tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan, maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas.

 

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *