Indonesiadaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan tambah alat perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tahun ini. Penambahan satu alat perangkat ETLE ini direncanakan dipasang di Jalan Margonda arah dari Jakarta.
“Insya Allah tahun ini kita tambah satu, kita baru punya satu di Jalan Margonda dekat Balaikota Depok arah ke Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, Minggu (11/12/2022).
Alat perangkat perangkat ETLE ini kata Eko sebagai unsur mendukung sistem di Satlantas Polres Metro Depok.
Di mana, Dishub Kota Depok memiliki peran dalam penunjang peralatan.
“Di Indonesia baru sedikit di kabupaten atau kota ada fasilitas ini. Saat ini sudah beroperasi dan kita tambah satu di Jalan Margonda,” pungkasnya.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






