Indonesiadaily.net – Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) telah bekuasa di Arab Saudi. Namun, semenjak itu pula semakin banyak saja anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi yang dimasukan ke penjara.
Terbaru, Pangeran Abdullah bin Faisal Al Saud dijatuhi vonis 30 tahun penjara. Ia diadili usai membahas penangkapan sepupunya via telepon dengan kerabatnya.
Berikut deret anggota kerajaan Arab Saudi yang masuk bui.
1. Pangeran Abdullah bin Faisal Al Saud
Saudi menangkap Pangeran Abdullah pada 2020 lalu karena ketahuan membicarakan penangkapan keponakannya.
Abdullah berbincang dengan kerabatnya yang lain melalui telepon. Percakapan via telepon itu ternyata didengar oleh intelijen Saudi.
Pihak berwenang kerajaan kemudian menahan dia. Mulanya, Saudi memvonis Abdullah hukuman 20 tahun penjara. Namun, beberapa bulan lalu hukuman itu bertambah sepuluh tahun menjadi 30 tahun.
Penangkapan terhadap Abdullah mencuat usai Associated Press merilis laporan investigasi yang berisi dokumen pengadilan Saudi.
Dalam dokumen itu, Saudi menuduh Abdullah menggunakan aplikasi Signal untuk berbicara dengan ibu dan sejumlah kerabatnya membahas penahanan sepupunya.
Abdullah juga dituduh pernah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan pengacara soal kasus penangkapan sepupunya.
Ia juga diduga mengirim uang US$9 ribu atau sekitar Rp141 juta guna membayar tagihan sepupunya di Paris.
2. Basma Binti Saudi
Putri kerajaan yang terkenal vokal menyuarakan hak-hak perempuan, Basma binti Saud, juga sempat mendekam di penjara tanpa dakwaan selama tiga tahun.
Basma dan putrinya, Souhoud, ditahan pada Maret 2019 lalu. Ketika itu, ia akan pergi ke Swiss untuk menjalani perawatan medis. Namun, dia malah ditangkap.
Pada April 2020, Basma meminta pemerintah Saudi membebaskan dirinya karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Kerajaan tak menghiraukan permintaan ini. Namun pada Januari lalu, ia dilaporkan sudah bebas.
“Dua perempuan [Basmah dan Souhoud] dibebaskan dari penjara sewenang-wenang [Saudi] dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022,” kata penasihat hukum Basma, Henri Estramant, dikutip AFP.
Lembaga pemantau HAM menilai tak ada dakwaan untuk Basma selama ditahan. Kondisi kesehatan dia juga mengkhawatirkan saat pihak berwenang membebaskannya.
3. Pangeran Salman bin Abdulaziz
Saudi juga menahan Pangeran Salman bin Abdulaziz dan ayahnya pada Januari 2018 lalu karena dituduh berkhianat kepada MbS.
Menurut salah satu sumber, Saudi menahan mereka di sebuah rumah di Riyadh dan mengerahkan puluhan polisi untuk menjaganya, demikian laporan The Times.
Pangeran Salman sendiri dikenal tak tertarik dengan politik. Ia lebih fokus terhadap pekerjaan filantropi, termasuk mendanai proyek pembangunan di negara miskin.
4. Pangeran Mohammed bin Nayef
Pangeran Mohammed juga ditahan dengan alasan yang sama seperti Pangeran Ahmed. Ia dituding melakukan makar terhadap MbS sebagai pemimpin de facto Saudi.
Raja Salman memang dilaporkan sempat memilih Pangeran Mohammed untuk menjadi putra mahkota dan penerus takhta.
Namun, dua tahun kemudian, MbS selaku anak kandung Raja Salman kemudian merebut takhta. Pangeran Mohammed kemudian ditangkap pada 2020.
5. Pangeran Ahmed bin Abdulaziz
Pangeran Ahmed juga mengalami nasib getir masuk bui. Ia ditahan pada 2020 lalu karena dugaan pengkhianatan.
Penahanan ini memicu tudingan bahwa MbS ingin menyingkirkan orang-orang yang berisiko menghalangi jalannya.
6. Pangeran Saud bin Abdulaziz
Pangeran Saud juga pernah merasakan mendekam di bui. Pengadilan memvonis penjara seumur hidup karena ia membunuh pelayannya, Bandar Abdulaziz, di sebuah hotel di pusat kota London, demikian laporan The Guardian.
Pangeran Saud terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bandar dengan memukul dan mencekik dia.
7. Putri Hassa binti Salman Al Saud
Putri Hassa, yang merupakan saudara perempuan MbS, juga disebut pernah ditahan atas tuduhan kekerasan.
Menurut laporan Al Jazeera, Putri Hassa disebut memerintahkan pengawalnya untuk memukuli seorang tukang ledeng bernama Ashraf Eid di kediamannya di Paris pada 2016 lalu.
Pada 2019 lalu, pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman percobaan selama sepuluh bulan kepada Putri Hassa. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar 10 ribu euro atau sekitar Rp158 juta.
8. Pangeran Al Waleed bin Talal
Pada November 2017, Al Waleed sempat ditahan karena diduga melakukan upaya korupsi. Namun, berselang dua bulan kemudian, pengadilan membebaskan Al Waleed.
9. Pangeran Khaled bin Talal
Pihak berwenang Saudi juga pernah menahan Pangeran Khaled bin Talal pada 2017 lalu.
Saudi menangkap dia karena mengkritik penahanan massal mencakup 200 pangeran, menteri, dan, pengusaha, yang dituduh korupsi.
Pada 2018, pengadilan Saudi menyatakan pangeran Khalid bebas, demikian pemberitaan Al Jazeera. (*)
Editor : Pebri Mulya






