Indonesiadaily.net – Pelaku kasus Pinjaman Online (Pinjol) berinisial SAN (29) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor setelah berhasil ditangkap pada Kamis (17/11) dini hari kemarin di Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, modus operadi kejadian yakni pelaku menawarkan kerjasama kepada para korban dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online.
Kemudian pelaku menyarankan para korban untuk melakukan kerjasama dengan mengaktifkan shopee pay latter, shopee pinjam, Kredivo dan Akulaku sebagai modal usaha dengan keuntungan hingga 10-15 persen.
“Selama ini yang bersangkutan hanya melakukan pinjam jual beli di marketplace. Pelaku mengiming-imingi keuntungannya hingga mencapai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan korban melalui toko online tersebut,” jelas AKBP Iman Imannudin, pada Jum’at, 18 November 2022.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata Iman aplikasi pinjaman online ini mempunyai legalitas. Kronologis kejadian tersebut berawal pada saat pelaku mengadakan sebuah acara seminar dan mengumpulkan mahasiswa.
“Korban diberikan penjelasan tentang bagaimana skema serta bisnis yang ditawarkan oleh si tersangka. Total jumlah korban sekitar 317 orang dengan estimasi kerugian dari keempat platform pinjol sebesar 2,3 Miliyar,” terang AKBP Iman Imannudin.
Sementara itu, barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni 1 unit mobil, 1 buah handphone, 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama SAN dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Bogor masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Polres Bogor juga masih membuka posko pengaduan perihal kasus pinjaman online tersebut, baik korban yang datang langsung ke Polres Bogor atau ke Polsek Dramaga.
Penulis : Ibnu Galansa
Editor : Nur Komalasari






