Indonesiadaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penyidik telah menetapkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu. Namun, dia mengkonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
“Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung,” kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.
Ia menambahkan KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
“Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup,” ujar Ali.
Pihaknya juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli.
“Pada saatnya akan kita sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” kata Firli.
Ia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan. Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.
Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.
“Bersabar dulu ya, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja kawan-kawan ya,” kata Firli.
Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).(*)
Editor : Nur Komalasari






