Indonesiadaily.net – Pemerintah sudah menetapkan, semua wilayah Indonesia terhitung mulai 2 November 2022 mulai menerapkan TV digital. Namun, muncul pertanyaan apa alasan Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut?
Direktur Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur PM Kominfo), Nursodik Gunarjo, menjelaskan ada tiga alasan utama masyarakat harus beralih dari TV analog dan menerapkan TV digital.
1. Amanat UU
Peralihan ke TV digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“(Berdasarkan UU Cipta Kerja), pada 2 November 2022 itu sudah dilakukan analog switch off (ASO) maka harus dilaksanakan. Siapa yang tidak melaksanakan berarti melanggar undang-undang dan itu bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
2. Tertinggal
Indonesia sebenarnya sudah terlambat dalam menerapkan siaran digital, karena negara lain sudah menerapkannya sejak lama.
Jika dibanding dengan negara lain, lanjut Nursodik, mulai dari kawasan Eropa, Timur Tengah, hingga negara tetangga ASEAN seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia sangat terlambat menerapkan siaran digital.
Tentu, hal itu adalah sebuah ketinggalan Indonesia dalam bidang teknologi, terutama dalam teknologi penyiaran.
“Kita harus mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain di bidang teknologi. Saya kira ini menjadi alasan penting bagi kita untuk segera menyejajarkan diri di bidang penyiaran dengan negara-negara lainnya,” jelasnya.
3. Boros
Frekuensi yang digunakan dalam siaran analog sangat boros.
Nursodik menuturkan, siaran analog sangat boros frekuensi karena setiap satu stasiun TV menggunakan satu frekuensi sendiri.
Dengan lebih dari 700 jumlah stasiun TV, maka rentang frekuensi 478 – 806 megahertz (MHz) itu habis digunakan semua oleh TV analog di Indonesia.
“Tetapi nanti kalau sudah pindah ke digital, maka satu frekuensi itu bisa digunakan antara enam sampai 13 stasiun TV bersama-sama, sehingga akan terjadi penghematan untuk frekuensi,” jelasnya.
Sisa dari frekuensi itu atau yang disebut digital dividen nanti akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti menguatkan sinyal internet di berbagai daerah.
Selain itu, frekuensi yang didapat ini juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan membuat konten kreatif, hingga pemasaran produk secara online secara cepat.
“Jika selama ini frekuensi yang mereka miliki itu digunakan sepenuhnya oleh TV analog, maka masyarakat dapat memakai memanfaatkan (digital dividen) itu untuk meningkatkan kesejahteraannya,” jelas Nursodik. (*)
Editor : Pebri Mulya






