Berhasil Diciduk Polisi, Ternyata Asep Raup Jutaan Uang Korban Bermodal Tusuk Gigi

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan Saat Menjelaskan Kronologi Pengganjal Mesin ATM yang tersangkanya ATM. (Foto: Ibnu Galansa)

Indonesiadaily.net – Menjadi buronan Polresta Bogor Kota selama beberapa hari, tersangka kasus pengganjal ATM berinisial AS alias Asep berhasil diringkus. Ia melancarkan aksinya hanya bermodalkan tusuk gigi di ATM yang berada di wilayah Cimanggu Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, mesin ATM yang menjadi incarannya sudah terlebih dahulu diganjal menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban akan menarik uang, terjadi kendala.

Bacaan Lainnya

“Tersangka melancarkan aksinya beberapa minggu lalu, jadi saat korban memasukan kartu ATM, tidak bisa masuk, tiba-tiba tersangka dari arah belakang berpura-pura menyapa korban dan menanyakan kendalanya, kemudian menawarkan bantuan,”kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu  (2/11/2022).

Kemudian tersangka menawarkan bantuan dan memberitahu korbannya, bahwa mode penarikan uang di mesin ATM sudah tidak memasukan kartunya lagi, melainkan cukup ditempelkan kepada e-money yang ada pada mesin ATM.

Setelah itu, kata Ferdy, tanpa disadari, kartu ATM korban tertinggal di dalam mesin ATM tersebut, diganti oleh kartu yang sudah pelaku bawa terlebih dahulu, dengan jenis yang sama oleh tersangka Asep.

“Kemudian tanpa disadari, kartu ATM korban yang tertinggal di dalam mesin ATM itu diganti, setelah dicoba, korban diminta memasukan pin ATM, pada waktu korban memasukan pin itulah dihapalkan oleh tersangka,” jelasnya.

Lalu tersangka pergi dengan membawa kartu ATM asli setelah hapal pin dari korban tersebut. Kerugian atau uang yang berhasil digasak pelaku dari ATM korban yaitu Rp 9.000.000.

“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara,” tutup Ferdy.

 

Penulis: Ibnu Galansa

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *