Soal Kasus Gagal Ginjal, Dua Perusahaan Bakal Ditindak Pidana

apoteker gagal ginjal
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Kasus gagal ginjal akut terus diselidiki pemerintah. Tidak hanya menyetop pemberian sejumlah obat sirup yang mengandung zat berbahaya, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol, pemerintah juga akan menindak dua perusahaan farmasi yang disinyalir produknya memiliki kandungan berbahaya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito. Menurut dia, dua kandungan zat berbahaya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat, sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

Bacaan Lainnya

“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi,” ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, seperti dilansir dari Detik.com, Selasa (25/10/2022).

Meskipun demikian, sampai saat ini Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.

“Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” sambungnya la
ebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Kepala BPOM RI Penny Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait kasus ginjal misterius pada anak. Sejauh ini sudah ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 141 anak di antaranya meninggal dunia.

Sebagai mana diketahui, kasus gagal ginjal akut ini telah menyebabkan ratusan anak di rawat dan meninggal. Sejumlah daerah juga telah melakukan pelarangan penggunaan obat sirup yang mengandung kandungan berbahaya. (*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *