Roy Suryo Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat Hari Ini

Roy Suryo
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa/Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Terdakwa perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalankan sidang perdana pada hari ini.

Dikutip dari Suara.com,  gelaran sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada siang ini.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, dalam agenda sidang perdana tersebut dijadwalkan bakal dilakukan pembacaan surat dakwaan.

“Benar. Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja),” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022) malam.

Sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun majelis hakim yang bakal memimpin sidang yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sementara kelima JPU dalam perkara itu, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Terdakwa sendiri terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *