Kemenkes Sebut Penarikan Obat Sirup Tugas BPOM

obat sirup yang Aman
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, obat sirup yang dilarang bukan ditarik, tapi tidak boleh diresepkan.

Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminum obat cair untuk saat ini. Saat ini, Kemenkes tengah menguji 15 obat serta 18 obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono seperti dilansir dari JawaPos.com.

“Sedang diidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji mengandung (etilen glikol),” kata Dante kepada wartawan, Rabu (19/10).

Dari belasan obat sirup untuk anak itu, semuanya mengandung EG dan selama ini dijual bebas di pasaran. Ia meminta anak-anak tidak minum obat sirup dulu.

Terkait paracetamol, ia menegaskan paracetamol selama ini aman tetapi ada paracetamol dengan cemaran atau kandungan EG. Namun ia tidak merinci merek obat sirup yang dimaksud.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menegaskan Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan ginjal akut.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” kata Nadia.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Namun soal penarikan obat, menurut Nadia, itu adalah ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau penarikan obat itu (peran) BPOM. Kami melakukan pemeriksaan lab, mencari kemungkinan penyebab,” ujar Nadia.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *