Indonesiadaily.net- Buntut tragedi Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta turut mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Hal itu diungkapkan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Nico dianggap sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 125 korban jiwa tersebut.
“Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan. Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut,” katanya.
Di sisi lain, surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengetahuan Nico selaku Kapolda. Namun pertandingan tetep dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.
“Artinya Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SPO.
Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.
“Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkan korban semasif ini. Ada 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
(*)
Editor : Nur Komalasari






