Catat! Ini Agenda Kemenpan-RB untuk Rekrutmen CPNS

Ilustrasi rekrutmen CPNS

Indonesiadaily.net – Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dirancang pemerintah. namun, kapankah rekrutmen CPNS tersebut dibuka?

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, rekrutmen CPNS akan dibuka tahun depan atau tepatnya di 2023.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan melalui kanal Youtube Apkasi Official.

“Kemudian kapan ini PNS (ekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan,” katanya dikutip Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurut Aba, alasan dibukanya perekrutan CPNS 2023, karena ada gap untuk sistem karir. Juga masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.

“Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat,” kata dia.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan, pengangkatan menjadi ASN bukan berdasarkan pendataan non-ASN. Karena ini berbeda dengan pendataan pada 2005 yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

“Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS. Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA. Ini gimana nih perlakuannya nanti yang harus kita lakukan. Jadi Pak Menteri (PANRB) tidak bisa mengambil kebijakan ketika datanya tidak tahu pemetaan yang sesungguhnya,” katanya.

Sebelumnya, BKN mencatat terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang mengisi sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *