Indonesiadaily.net – Pengemudi ojek online (ojol) dan juga nelayan yang terimbas Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM yang akan cair pada bulan Oktober 2022.
Adapun pencairan BLT yang diperuntukkan bagi para UMKM tersebut dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM, tapi ojek online hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut.
Beleid itu juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.
Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2022. Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.
Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki e-KTP
– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika semua syarat tersebut telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar dan meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat. Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga
3. Melengkapi identitas diri
4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
5. Melampirkan identitas bidang usaha
6. Melampirkan nomor telepon
Hingga kini, proses pencairan BLT UMKM masih terus dilakukan pengkajian lanjutan agar proses penyalurannya tepat sasaran. (*)
Editor : Pebri Mulya






