Indonesiadaily.net – Sebanyak 213 pengendara baik sepeda motor maupun mobil kena tilang elektronik yang sudah diterapkan selama 1 minggu di beberapa titik di Kota Tangerang.
Ratusan pengendara tersebut terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melanggar berupa tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Rabu (18/1/2023).
“213 pengendara melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Kita sudah kirimkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat pelanggar masing-masing,” tambahnya.
Menurut Joko, setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat dengan alamat masing-masing pelanggar.
“Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” ucap dia.
Josem berharap dengan adanya penerapan penilangan ETLE ini diharapkan warga mulai berhati-hati dan taat saat berlalu lintas dan berkendara.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id , pengertian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.
Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari