Indonesiadaily.net, Mojokerto – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rian Dwi Wicaksono tewas usai dibakar hidup-hidup istrinya yang juga polisi wanita alias Polwan, yakni Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, awal insiden itu dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Meski keduanya bertugas di kepolisian, Briptu Fadhilatun berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya, Briptu Rian bertugas di Polres Jombang.
Kejadian bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
Briptu FN sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, polwan itu lantas menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.
Setibanya di rumah, Briptu Rian disuruh ganti baju dan kemudian terjadi cekcok mulut. Tragisnya, Briptu FN memborgol tangan kiri suaminya dan mengikatnya di tangga garasi. Dalam kondisi duduk, Briptu Rian disiram bensin dan kemudian dibakar dengan menggunakan tisu.
Direktur RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sulaiman Rosyid menjelaskan, akibat luka bakar 96 persen, Briptu RDW mengalami kondisi tidak stabil dan sempat direncanakan untuk dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya. Namun, karena kondisinya yang kritis, rujukan tersebut urung dilakukan.
“Akibat luka bakar di bagian wajah, korban mengalami gangguan saluran pernafasan. Kami akan berencana merujuk ke RSUD dr Soetomo, namun kondisinya tidak stabil dan berisiko besar,” kata Sulaiman.
Briptu Rian menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
“Menurut keterangan pihak medis, korban berinisial RDW meninggal pukul 12.55 WIB,” jelas Kapolres Kota Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri saat diwawancara di rumah sakit, Minggu, 9 Juni 2024.
Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polda Jawa Timur tengah mendalami motif di balik tragedi ini dan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku.
“Pelaku sudah diserahkan ke bagian Kriminalitas Umum (Krimum) Polda Jatim untuk diperiksa. Saat ini sedang gelar perkara,” ucap Kapolres Kota Mojokerto.
Pewarta : Prayo