Indonesiadaily.net – Adanya penolakan penggunaan lapangan untuk Salat Idul Fitri yang akan dilakukan Muhammadiyah, mendapatkan perhatian dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Jadi, sejauh ini diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dan Pekalongan melarang penggunaan lapangan untuk Salat Idul Fitri, sampai pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal berapa secara masehi.
Sampai sekarang ini, yang sudah menentukan waktu 1 Syawal 1444 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri adalah Muhammadiyah, yakni Jumat 21 April 2023..
Merespon hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa fasilitas, seperti lapangan merupakan fasilitas publik. Berhak digunakan siapa saja. Oleh karena itu, Pemda sebaiknya mengakomodasi siapapun yang ingin menggunakan fasilitas publik.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” ungkapnya, Selasa 18 April 2023.
Apalagi, kata Mahfud, perbedaan waktu hari raya normal. Sama-sama berdasar pada hadist nabi.
“Perbedaan waktu hr raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, rukyat adalah melihat dengan mataa atau teropong seperti praktik zaman Nabi. Sementara hisab adalah melihat dengN hitungan ilmu astronomi.
“Rukyat tentu didahului dengan hisab juga intuk kemudian dicek secara fisik. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pasa tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” pungkasnya. (*)
Editor: Pebri Mulya






