Sabtu, Oktober 5, 2024

Masa Berlaku SIM Habis? Ini Cara untuk Mengurusnya

Indonesiadaily.net – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan itu terhitung sejak kartu tersebut dicetak.

Setelah masa berlaku SIM habis, tentu wajib untuk diperpanjang. Jika Anda tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM Anda akan mati.

Jika SIM mati karena habis masa berlaku dan sudah berlarut-larut di urus, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, tinggal mengakses situs Satlantas daerah terdekat untuk membuat SIM yang mati dan pastikan telah mendapat nomor registrasi.

Baca Juga  Catat! Januari 2023 Bis Kita Bogor Mulai Berbayar, Berapa Tarifnya?

Meskipun secara online, tetapi tetap harus mendatangi Satpas SIM pada hari dijadwalkan melakukan ujian. Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi
  • Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

Setelah syarat di atas sudah lengkap, proses dan alur memperpanjang SIM yang sudah mati sebagai berikut:

  1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  2. Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  3. Ujian teori dan praktik
  4. Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  5. Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan