Indonesiadaily.net – Karen Agustiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait liquefied natural gas (LNG) atau yang dikenal dengan gas alam cair. Sebagai pemimpin utama perusahaan milik negara tersebut, Karen disinyalir membuat sejumlah keputusan yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan keterangan terkait kasus ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 September 2023. Ia menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung selama periode 2011-2021. Karen Agustiawan sendiri memimpin PT Pertamina dalam periode 2009-2014.
“Dengan bukti awal yang telah memadai, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan Karen Agustiawan, yang juga dikenal dengan inisial GKK alias KA, sebagai tersangka. Dia memegang posisi Direktur Utama PT Pertamina Persero dari tahun 2009 hingga 2014,” jelasnya.
Asal mula dugaan korupsi ini berawal dari rencana pengadaan LNG yang dirancang oleh Pertamina pada tahun 2012. Rencana ini muncul sebagai respons atas kekurangan pasokan gas di Indonesia. Karen kemudian memprakarsai kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG asing, salah satunya adalah perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC.
Namun, keputusan Karen untuk menjalin kerja sama dengan CCL mendapatkan sorotan dari KPK.
“GKK alias KA tampaknya membuat keputusan tersebut sepihak tanpa didasari analisis menyeluruh. Tidak hanya itu, keputusan tersebut tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam konteks ini adalah pemerintah,” terangnya.
Hasil dari kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian finansial bagi negara. LNG yang dibeli dari CCL LLC ternyata tidak dapat diserap oleh pasar domestik, sehingga menimbulkan oversupply.
“Kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC tidak pernah masuk ke Indonesia, dan harus dijual dengan harga murah di pasar internasional, yang tentunya merugikan PT Pertamina Persero,” katanya.
Menurut estimasi KPK, kerugian keuangan yang diterima negara akibat tindakan Karen mencapai sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun. Karen kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Ia dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)






