Indonesiadaily.net, Depok – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H.M Hasbullah Rahmad informasikan warga Kelurahan Mekarjaya, kecamatan Sukmajaya, Depok bahwa Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Kata Hasbullah, adanya perda tersebut bertujuan untuk memenuhi semua hak anak harus ada partisipasi dan tanggung jawab juga dari masyarakat, termasuk di dunia usaha, wujud pemenuhan kebutuhan terhadap hak anak dapat dituangkan dalam bentuk menyediakan fasilitas tempat bermain.
“Perda ini untuk melindungi dari eksploitasi anak, kekerasan, lecehan dan perundungan terhadap anak, selain itu juga pemenuhan hak anak, seperti hak pendidikan dan hak bermain,” kata Hasbullah saat sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Cimanggis, Depok, Sabtu (2/12/2023).
Ia menerangkan dengan lahirnya perda ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Adapun ruang lingkung Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab. Secara garis besar, mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan tentang perlindungan khusus anak melalui panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain, rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi.
“Meliputi panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu, wicara serta tubuh,” papar Hasbullah.
Pada sosialisasi tersebut dewan dari Dapil Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini juga menyinggung terkait orang tua yang kurang peduli terhadap sekolah anaknya.
“Seperti berapa beban tas anak yang dibawa ke sekolah, kalau yang peduli pasti tiap mata pelajaran saja buku yang dibawa, tapi kalau tidak, dalam satu minggu semua buku pelajaran masuk semua ke tas, itu kan mengganggu tumbuhkembang anak karena terlalu banyak membawa buku, dapat mengganggu tulangnya,” papar Hasbullah.
Selain itu, hak untuk anak bermain, dengan perda ini diharapkan ada turunannya di kabupaten/kota, misalnya membuat taman bermain dan tidak ada lagi anak yang dipaksa mencari uang di lampu merah.
“Tidak ada lagi anak-anak yang bermain sepak bola di jalan, itu kan berbahaya,” paparnya.
Ia berharap masyarakat yang hadir dapat lebih paham tentang hak-hak anak dan bisa bisa menyosialisasikan Perda 3 Nomor 2021.
“Mudah-mudahan perda ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah” ucap Hasbullah. (*)