Indonesiadaily.net, Depok – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad menilai penting menginformasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI di daerah mana pun.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah usai penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran di Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa petang (28/11/2023).
“Walau pun Depok tidak ada pekerja migrannya, tapi bisa jadi perusahaan penyalur pekerja migrannya ada, kan kita dekat sama Jakarta,” kata Hasbullah.
Jadi dirinya menyosialisasikan perda ini agar tidak hanya pekerja migran, tetapi perusahaan penyalur pun sudah harus tertib sekarang.
“Karena sudah ada perda-nya, dia boleh di Jakarta, tapi harus buka cabang di Jawa Barat,” paparnya.
Hal ini, kata Hasbullah agar pemprov dan DPRD Jawa Barat bisa mengetahui kontrol perusahaan penyalur pekerja migran tersebut.
Kedua, lanjut sosok yang digadang-gadangkan bakal maju di pilkada 2024 Depok ini, jika ada warga Depok yang menjadi pekerja migran, mereka sudah tahu mekanisme dan proseduralnya dengan perda tersebut.
“Tidak mungkin dia melenceng, dia akan lebih terlindungi,” terangnya.
Yang ketiga, dewan dari dapil Jawa Barat VIII atau Kota Depok dan Kota Bekasi ini, apapun materi perda, karena berlaku di Jawa Barat, sehingga harus disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat, termasuk Kota Depok.
“Jadi, harapan saya, sosialisasi hari ini bisa memberikan gambaran bahwa mana kala ada saudara atau teman yang mau menjadi pekerja migran, tidak hanya orang Depok ya, tapi di daerah lain juga, dia pasti ingatkan lebih baik mengikuti mekanisme oleh pemerintah provinsi dengan pelatihan, perlindungan agar yang ditinggal juga aman, itu kan penting,” tegas Hasbullah.
Adapun maksud dan tujuan dari perda tersebut, kata Hasbullah untuk melindungi pekerja migran Indonesia calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja Migran Indonesia,” terangnya.
Dari perda ini, Hasbullah memaparkan tanggung jawab pemerintah Jawa Barat, seperti menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan PMI, menerbitkan izin kantor cabang P3MI, melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI, memberikan perlindungan PMI, memberikan pelindungan terhadap PMI perempuan, mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial.
“Kemudian, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi,” tutur Hasbullah.
Sedangkan, kewajiban perusahaan penyalur pekerja migran, yakni memiliki surat izin P3MI dan surat izin perekrutan PMI, memiliki nomor
izin berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi, berbadan hukum perseroan terbatas, membuka kantor cabang di Daerah Provinsi, dalam hal P3MI berkantor pusat di luar Daerah Provinsi, memiliki sarana dan prasarana kantor, menjamin keikutsertaan PMI dalam program jaminan sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI.
“Melaporkan rencana dan pelaksanaan perekrutan PMI paling lambat satu bulan sebelum perekrutan kepada Gubernur, memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI,” ucap Hasbullah. (*)