Indonesiadaily.net, Depok – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Hasbullah penyebarluasan perda penyelenggaraan perlindungan anak dirasa penting mengingat banyaknya kasus-kasus yang masih terjadi.
Karena, anak sangat rentan dari perlakukan perundungan, baik bersifat fisik maupun pisikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindunginya.
“Maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan pisikis,” terang Hasbullah.
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, lanjut Hasbullah, negara hadir untuk melakukan perlindungan sesuai dengan UUD 1945 dan Konvensi PBB jika hak setiap anak harus dijunjung tinggi.
“Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat,” kata Hasbullah.
Hasbullah berharap, orang tua khususnya masyarakat bisa mengerti soal perundungan anak. Sebagai orang tua harus bisa menindaklanjuti jika perundungannya terlalu jauh dan melanggar undang-undang pindana.
“Kebanyakan masyarakat tidak membela anaknya, mereka diam diabaikan saja jika terjadi perundungan. Padahal secara mental mereka terganggu. Nah, Perda ini harus dipahami terlebih dahulu,” ucap Hasbullah. (*)