Indonesiadaily.net – Lowongan atau rekrutmen untuk Calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024 telah dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Yang menjadi pertanyaan, berapakah gaji panwascam itu?
Saat ini, banyak masyarakat yang mencari informasi tentang Panwascam 2022. Mulai dari jadwal dan syarat mendaftar, sampai besaran gajinya untuk Pemilu Serentak 2024.
Berapa gaji Panwascam 2022?
Seperti diketahui bersama, pada Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya, gaji Panwascam adalah Rp1,6 juta per bulan.
Kemudian untuk gaji Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada saat itu adalah Rp1,8 juta.
Lantas, bagaimana dengan gaji Panwascam 2022 yang akan bertugas pada Pemilu 2024?
Saat ini, memang belum ada informasi resmi terkait gaji Panwascam 2022. Nantinya, besaran honornya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024
Informasi yang sudah beredar saat ini adalah terkait kenaikan honor atau gaji petugas badan ad hoc Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut ini kenaikan daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019:
– Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): pada Pemilu 2019 Rp 1.850.000, akan naik pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000
– Anggota PPK: pada Pemilu 2019 Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000
– Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
– Anggota PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
– Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: Pada Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
– Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
– Anggota KPPS: tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
– Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000. (*)
Editor : Pebri Mulya