BAC Beberkan Dugaan Kebohongan Publik dan KKN Pembangunan Masjid Al Jabbar

dugaan Masjid Al Jabbar
Masjid Al Jabbar.

Indonesiadaily.net – Dugaan adanya praktek KKN dalam kegiatan pengadaan Pembentukan Konten Masjid Al Jabbar telah mendorong Beyond Anti Corruption (BAC) melakukan penelusuran anggaran (expenditure tracking) lebih lanjut dari proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.

Dari kegiatan tersebut BAC menemukan jika total anggaran pembangunan mesjid lebih dari Rp 1 triliun, melebihi klaim Gubernur Jawa Barat sebelumnya. Penelusuran BAC menemukan komponen belanja pembebasan/pengadaan tanah mencapai hampir Rp 450 milyar. Adapun komponen pembangunan konstruksi/kelengkapan/aksesoris mesjid hampir mencapai Rp 1,2 trilyun.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya temuan ini, kami patut menduga jika Gubernur Jawa Barat telah melakukan kebohongan publik, karena memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat,” ujar Koordinator BAC, Dedi Haryadi.

Lebih lanjut, Dedi menemukan dugaan praktek KKN lain selain di kegiatan pengadaan Pembuatan Konten Masjid Al jabbar. Indikasi tersebut berupa fakta adanya beberapa kegiatan yang diberikan ke pihak yang sama secara berturut-turut melalui metode penunjukkan langsung bukan melalui lelang.

Di beberapa kegiatan penunjukkan langsung bahkan dilakukan untuk kegiatan dengan anggaran diatas Rp 200 juta, dimana hal ini melanggaran aturan yang ada. Penunjukkan langsung yang melanggar aturan ini ada di kegiatan yang terkait dengan pengawasan berkala dari proyek pembangunan masjid. Ada dua kegiatan yang masing-masing anggarannya Rp 271 juta dan Rp 400 juta.

Indikasi adanya KKN juga diperkuat dengan masih adanya fakta pemenang tender yang memiliki kedekatan hubungan promordial dengan gubernur Jabar. Kedekatan hubungan antara pemenang proyek dengan pemegang kekuasaan memiliki resiko tinggi munculnya KKN.

“Pengalaman memperlihatkan korupsi disektor konstrtuksi melibatkan praktek KKN berupa pemberian suap dan atau pemberian dana kick back atau succes fee. Besarnya suap atau dana kickback atau sucees fee bisa mencapai 10-15 persen dari total nilai proyek. Ada kemungkinan praktek begitu terjadi di sini,” ungkap Dedi.

Indikasi terjadinya korupsi juga terlihat di proses pengadaan lahan. BAC menemukan indikasi ini dari laporan pemeriksaan BPK di tahun 2021 yang menyebutkan jika Pemprov sudah melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan Masjid Al Jabbar seluas 8.000 meter persegi dengan nilai Rp 23 milyar, namun lahan tersebut belum disertifikasi. Atau dengan kata lain legalitas lahan tersebut belum kuat.

“Sudah jadi rahasia umum risiko korupsi dalam kegiatan pengadaan/pembebasan tanah sangat tinggi. Korupsi dalam pembebasan tanah biasanya dilakukan melalui penggelembungan nilai (mark-up) harga tanah dan luas tanah yang dibebaskan. Proses pembebasan tanah yang tertutup, membuka kemungkinan yang luas praktek yang sama terjadi dalam pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan masjid Al jabbar. Temuan BPK mengindikasikan hal ini,” tegas Dedi. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *