Indonesiadaily.net – Ada beberapa kebijakan atau larangan yang dikeluarkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un. Namun, larangan tersebut ada yang tidak biasa di negara-negara pada umumnya.
Beberapa larangan bahkan terlegitimasi dalam aturan hukum Korut.
Berikut deret larangan tidak biasa dari PemerintahKorut saat rezim Kim Jong Un berkuasa dihimpun dari berbagai sumber.
- Dilarang Mendengar Musik Asing, Termasuk K-pop
Pemerintah melarang warga Korut mendengarkan musik asing atau menonton film dalam bahasa asing. Mendengar musik-musik K-pop juga termasuk pantangan yang amat serius di Korut
Tindakan tersebut bahkan dianggap sebagai kegiatan kriminal.
Pada 2015 lalu, Kim mengeluarkan dekrit yang berisi perintah penghapusan semua kaset dan CD memuat perbedaan pendapat.
Pyongyang hanya menawarkan tiga saluran televisi, dan semua ini di bawah kendali pemerintah.
- Tak Boleh Beli Laptop Tanpa Izin Otoritas Terkait
Larangan lain yang diterapkan pemerintah Kim Jong Un adalah larangan membeli laptop atau komputer bagi warga yang tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat. Korut menganggap laptop bisa menjadi salah satu sarana mata-mata yang amat dimusuhi di negara itu.
Harga komputer maupun laptop juga juga amat mahal di Korut, karena juga menyangkut proses perizinan yang amat rumit dan sulit, seperti dilansir dari New York Post.
- Larang Warga Tertawa Selama Masa Berkabung
Kim Jong Un juga memerintahkan warga Korut tertawa dan pesta saat masa peringatan hari berkabung memperingati satu dekade Kim Jong Il wafat selama 11 hari.
Warga Korut di Kota Sinuiju yang enggan diungkap identitasnya bercerita kepada Radio Free Asia mengenai penerapan aturan selama masa berkabung ini.
“Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang,” ujar warga itu.
- ‘Diharamkan’ Pakai Celana Jin
Kim juga melarang penduduk Korut mengenakan jin. Sebab, setelan ini disebut sebagai simbol kapitalisme, nilai yang bertentangan dengan komunisme atau nasionalisme.
- Warga Korut Dilarang Keluar Negeri Selain Dinas Negara
Seperti dilansir dari Medium.com, pemerintah Kim Jong Un melarang setiap warganya ke luar negeri, kecuali sejumlah warga pilihan atau pejabat yang menjalani dinas negara.
- Pembatasan Internet
Internet hanya bisa diakses melalui intranet mereka yang disebut Kwangmyong atau Bright.
Pemerintah juga membatasi akses ke situs-situs tertentu. Mereka hanya mengizinkan 28 situs bisa dikunjungi.
Sementara itu, mereka yang bisa mengakses yakni pemimpin politik dan keluarga, siswa di sekolah elit, dan departemen perang cyber militer.
Korut juga hanya menyetujui sistem operasi yang disetujui negara Red Star OS bukan Windows atau Mac standar.
Mereka juga melarang penggunaan Wi-Fi di semua kedutaan Korea Utara di seluruh dunia.
- Dilarang Pakai Gaya Rambut Asing
Pada 2013 lalu, Kim merilis daftar potongan rambut yang diperbolehkan di negara tersebut.
Tercatat ada 28 gaya rambut. Sebanyak 18 gaya rambut untuk perempuan, dan 10 untuk laki-laki.
- ‘Diharamkan’ Mengimani ‘Agama-agama Impor’
Kebebasan beragama merupakan mitos di Korea Utara.
Literatur dan praktik-praktik agama yang berasal Barat dilarang. Orang-orang yang mendistribusikan Alkitab juga dilaporkan dijatuhi hukuman mati di depan umum.
Pada 2014 lalu, warga AS, Jeffrey Fowle dipenjara selama lima bulan karena dia lupa membawa Alkitab dan tergeletak di kamar mandi di sebuah restoran.
- Larang Warga Nyanyi dan Gelar Pesta Pribadi Selama Krisis
Kim juga dilaporkan melarang warganya menggelar pesta minum hingga bernyanyi buntut krisis ekonomi.
Ekonomi Korut terpuruk usai ramai-ramai komunitas internasional menjatuhkan sanksi dan mengisolasi negara ini.
“[Korea Utara] telah membuat aturan yang mana sebuah lembaga dari partai komunis melaporkan kesulitan yang dihadapi rakyat setiap harinya, dan melarang pertemuan dengan minum-minum, bernyanyi, dan aktivitas hiburan lainnya,” demikian pernyataan resmi Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) pada 2017.
Larangan itu muncul setelah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) baru mengimbau negara-negara di dunia membatasi hingga memutus hubungan dengan Korut. (*)
Editor : Pebri Mulya