Indonesiadaily.net -Ratusan pedagang yang terdampak relokasi dari kawasan Jalan Vihara, Purwokerto, kembali menyuarakan aspirasi mereka. Para pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas segera memberikan solusi relokasi yang dinilai adil dan layak demi menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Sejak direlokasi ke area dalam Pasar Pagi Wage sekitar tiga bulan lalu, para pedagang mengaku mengalami penurunan omzet yang signifikan. Menurut mereka, lokasi baru kurang strategis karena minim pengunjung, sehingga berdampak langsung pada pendapatan harian.
Ketua Paguyuban Pedagang Vihara Purwokerto (PPVP), Sapan, mengatakan mayoritas pedagang berharap dapat kembali berjualan di Jalan Vihara yang selama lebih dari 25 tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi mereka.
“Mayoritas pedagang ingin kembali berjualan di Jalan Vihara. Relokasi membuat kondisi ekonomi kami terpuruk. Jika memang Jalan Vihara tidak bisa digunakan lagi, pemerintah harus menyediakan lokasi pengganti yang benar-benar layak dan mudah dijangkau pembeli,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pedagang, sebagian besar hanya mampu menjual dua hingga tiga barang per hari sejak menempati lokasi relokasi. Meski lokasi baru memberikan perlindungan dari cuaca, kondisi tersebut dinilai tidak mampu menarik minat pembeli sebagaimana lokasi sebelumnya.
Selain itu, sejumlah pedagang juga mempertanyakan transparansi proses relokasi. Mereka menyebut penentuan lapak dilakukan melalui mekanisme undian, namun terdapat keluhan terkait informasi dan proses yang dianggap kurang terbuka.
Hingga saat ini, sekitar 140 pedagang telah menyatakan dukungan untuk memperjuangkan pengembalian lokasi berjualan atau mendapatkan tempat relokasi yang dinilai lebih layak dan strategis.
Kuasa hukum dan pendamping pedagang dari YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med., menegaskan pihaknya tidak bermaksud menciptakan konflik dengan pemerintah daerah, melainkan mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
“Kami tidak ingin berkonflik dengan pemerintah. Yang kami perjuangkan adalah solusi terbaik bagi para pedagang. Salah satu usulan adalah mengizinkan pedagang berjualan di lokasi lama dengan pengaturan jam operasional. Jika itu tidak memungkinkan, pemerintah wajib menyediakan tempat pengganti yang layak,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Umum SAKTI, Abdul Latif Heriyadi, S.H., menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang.
“Para pedagang jangan takut terhadap intimidasi. Kami akan mendampingi mereka secara hukum dan memastikan hak-hak ekonomi mereka terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H., dari YLBH Macan Indonesia dan CBR Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ke DPRD Banyumas dan instansi terkait apabila diperlukan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke DPRD dan dinas terkait, serta menempuh proses hukum apabila ditemukan tindakan yang melanggar prosedur, termasuk dugaan pemalsuan dokumen,” katanya.
Dalam tuntutannya, para pedagang meminta pemerintah membuka kembali akses berjualan di Jalan Vihara dengan mekanisme pengaturan jam operasional atau zonasi yang disepakati bersama. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, mereka berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang strategis, layak, dan mampu menampung seluruh pedagang dalam satu kawasan.
Selain itu, pedagang juga meminta transparansi penuh terkait proses penentuan lapak dan dokumen relokasi, termasuk klarifikasi terhadap dugaan perubahan dokumen pendataan menjadi dokumen persetujuan relokasi. Mereka juga meminta adanya jaminan perlindungan dari tindakan intimidasi yang dapat mengganggu aktivitas usaha.
Sebagai langkah lanjutan, YLBH Macan Indonesia bersama perwakilan pedagang dijadwalkan menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas pada Senin mendatang.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus mendukung penataan kawasan oleh pemerintah daerah. Apabila belum tercapai kesepakatan, para pedagang bersama kuasa hukumnya berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Banyumas dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memfasilitasi dialog secara konstruktif guna menemukan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Pasar Wage.(*)






