Oleh: Goenawan Muhamad
Indonesiadaily.net– Persidangan yang berlangsung siang itu menyisakan satu pelajaran penting. Di tengah ruang sidang yang dipenuhi hadirin dari berbagai latar belakang, tampak bahwa masyarakat mungkin belum memiliki rumusan yang sama tentang apa itu keadilan. Namun, ketika berhadapan dengan sesuatu yang dianggap sebagai ketidakadilan, respons yang muncul begitu spontan dan seragam.
Dalam pandangan penulis, banyak pihak yang mengikuti jalannya proses hukum terhadap Nadiem Makarim menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sebanding dengan fakta-fakta yang mereka yakini. Dari sudut pandang tersebut, hukuman yang berat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan dan melahirkan apa yang disebut sebagai “momen universal”, yakni ketika perbedaan agama, kelas sosial, latar belakang, maupun identitas melebur dalam rasa yang sama terhadap sebuah peristiwa yang dianggap tidak adil.
Pemandangan yang paling menyentuh justru datang dari kalangan pengemudi ojek daring. Banyak di antara mereka menyampaikan dukungan kepada Nadiem karena menilai kehadiran platform transportasi digital telah membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat. Seorang pengemudi perempuan bahkan tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan putusan dibacakan. Baginya, sosok Nadiem bukan sekadar tokoh publik, melainkan seseorang yang pernah menghadirkan peluang untuk memperbaiki kehidupan keluarganya.
Solidaritas semacam inilah yang memperlihatkan bahwa politik pada hakikatnya tidak hanya digerakkan oleh kepentingan, tetapi juga oleh nilai-nilai. Politik tumbuh dari perdebatan mengenai apa yang dianggap benar dan salah, adil dan tidak adil. Ketika dimensi nilai itu memudar, politik berisiko berubah menjadi sekadar arena transaksi dan tawar-menawar kekuasaan, yang dalam istilah populer sering disebut sebagai “wani pira”, yaitu orientasi pada imbalan atau keuntungan semata.
Tidak sedikit yang menganggap pembicaraan mengenai moral dalam politik sebagai sesuatu yang naif atau terlalu idealistis. Namun sejarah menunjukkan bahwa pada saat-saat tertentu, justru nilai-nilai kemanusiaan menjadi fondasi yang menentukan arah peradaban. Salah satu contoh yang kerap dikutip adalah kisah Salahuddin Al-Ayyubi yang, setelah memenangkan pertempuran merebut Yerusalem, tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang kalah.
Kisah tersebut menggambarkan bahwa kemenangan tidak selalu harus diiringi dengan pembalasan, melainkan dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks hukum, keadilan juga tidak selalu identik dengan penerapan aturan secara formal. Filsuf Jacques Derrida pernah membedakan antara hukum dan keadilan. Hukum dapat dihitung, diukur, dan diterapkan melalui prosedur yang jelas. Sebaliknya, keadilan merupakan cita-cita yang tidak pernah selesai diperjuangkan. Ia menuntut refleksi, keberanian moral, serta kesediaan untuk terus mengoreksi praktik-praktik hukum yang dianggap menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.
Atas dasar itulah, penulis berpendapat bahwa perkara Nadiem Makarim bukan sekadar persoalan individu, melainkan menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai relasi antara hukum, keadilan, dan kekuasaan. Apabila masyarakat memandang terdapat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, maka kritik dan pengawasan terhadap institusi hukum menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perjuangan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil bukan hanya menyangkut kepentingan hari ini, tetapi juga menentukan kualitas kehidupan generasi mendatang.(*)






