Indonesiadaily.net — Polemik rencana penambangan timah di wilayah Desa Merawang, Kabupaten Bangka, terus menjadi sorotan. Tokoh nasional sekaligus Dewan Presidium Pendirian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Datuk Imron Pangkapi, menilai persoalan tersebut dipicu oleh minimnya transparansi dari PT Timah Tbk sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, kedua perusahaan dinilai tidak terbuka dalam proses penunjukan CV mitra yang akan melakukan aktivitas penambangan di area IUP yang berada dalam HGU tersebut.
“Sejak awal, PT Timah dan PT THEP tidak melibatkan kepala desa sebagai pemilik kewenangan wilayah. Ini menjadi persoalan serius,” ujar Imron.
Ia mengungkapkan, dalam pembagian lahan seluas 178,02 hektare yang dibagi menjadi sembilan blok dan dikelola oleh delapan CV mitra, pemerintah desa setempat tidak mengetahui proses tersebut. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangka.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung, apabila aktivitas penambangan benar-benar dijalankan. Imron menilai, di era otonomi daerah saat ini, pelibatan pemerintah desa seharusnya menjadi hal yang wajib.
Ia juga mendorong agar pihak terkait melakukan penyelidikan terhadap proses penunjukan CV mitra oleh PT Timah Tbk. Menurutnya, perlu dipastikan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Harus ditelusuri, apakah penunjukan mitra ini sudah sesuai aturan atau justru ada indikasi kedekatan tertentu atau rekomendasi dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya informasi bahwa sebagian besar CV yang ditunjuk tidak memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Desa Merawang. Dari sejumlah mitra tersebut, hanya satu CV yang diketahui mendapatkan rekomendasi resmi dari kepala desa, yakni CV TGV yang mengelola blok masyarakat.
“Ini tentu menjadi ironi. Di wilayah desa sendiri, pemerintah desa justru tidak dilibatkan secara utuh dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Imron menegaskan, keterbukaan dan pelibatan masyarakat serta pemerintah desa merupakan kunci untuk mencegah konflik sosial di lapangan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengevaluasi proses yang telah berjalan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar ke depan.(*)






